twitter
rss

A.Pengertian Hubungan Internasional
          Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
          Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.           Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Untuk memajukan kesejahteraan social 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  4. Dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

B.Wujud dari Hubungan Internasional
  1. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ). 
  2. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen). 
  3. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lain mengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).  

C.Sifat Hubungan Internasional
  1. Persahabatan 
  2. Persengketaan 
  3. Permusuhan 
  4. Peperangan  

D.Pola Hubungan Internasional
  1. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu. 
  2. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis. 
  3. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya. 
      Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.
      Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu. Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas berarti :
  1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun. 
  2. .Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. 
  3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat. 
Aktif berarti :
  1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia 
  2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi. 
      Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
  • Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul 
  • Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 
  • Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.  

E.Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional
      Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
      Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
  • Menciptakan hidup berdampingan secara damai. 
  • Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi. 
  • Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa. 
  • Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia 
  • Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.   
 F.Sarana Hubungan Internasional  
  • Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain. Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu : 
          1.Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
          2.Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
          3.Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
             oPerunding (negotiation)
             oMelaporkan (reporting)
             oPerwakilan (refresentation)
             oMelindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri. 
  • propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda. 
  • Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.   
  • Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional. 

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional
  • Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya. 
  • Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing. 
  • Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.  

H.Perwakilan Negara di Luar Negeri

a.Perwakilan Diplomatik
      Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
  • Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut. 
  • Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB). 

b.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
  • Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu. 
  • Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya. 
  • Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya. 
  • Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima. 
  • Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll. 

c.Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
  • Wakil negara pengirim di negara penerima 
  • Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional 
  • Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima. 
  • Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada Negara pengirim. .
  • Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima 

d.Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
  • Sudah habis masa jabatan 
  • Ia ditarik oleh pemerintah negaranya 
  • Karena tidak disenangi (di persona non grata ) 
  • Negara penerima perang dengan negara pengirim. 

e.Perwakilan Konsuler
      Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a.Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b.Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c.Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.
d.Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.  

I.PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian Perjanjian Internasional.
  • Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
  • Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
 2.Macam Perjanjian Internasional      Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
   a.Jumlah pesertanya
   b.Srtrukturnya
   c.Objeknya
   d.Cara berlakunya
   e.Intrumen pembentuk perjanjiannya

3.Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
      Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional : 
a.Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
      Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap (penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
      Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a.Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
b.Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
c.Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:
  • Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter. 
  • Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan. 
  • Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif). 

 4.Jenis Perjanjian Internasional
      Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
      Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
      Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

5.Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional
  • Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi. 
  • Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh. 
  • Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian). 
  • Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi. 
  • Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi. 
  • Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi. 
  • Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit. 
  • Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. 
  • Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi. 
  • Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya. 
  • Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi. 
  • Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. 
  • Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter. 
  • Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ). Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).  

J.Organisasi Internasional a.PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations)
  
      Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
Tujuan PBB:
1.Menjaga perdamaian dunia
2.Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3.Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular,
   menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4.Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
Prinsip-Prinsip PBB:
1.Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. 
5.Negara anggota membantu PBB

Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1.Majelis Umum (General Asembly) :
      Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.

2.Dewan Keamanan PBB (Security Council)
      Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

3.Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
      Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

4.Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
      Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.

5.Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
      Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
  1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja. 
  2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
  3. Dewan Keamanan PBB   

6. Sekretariat (Secretariat) :
      Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.  

b.ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
      ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
      Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1.Mempercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara. 2.Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3.Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4.Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5.Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6.Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN : Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2.ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3.ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4.ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5.Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6.ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7.ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

C. Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :

A. Manfaat kerja sama Internasional:
1.Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2.Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3.PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi :
- Hentikan saling menyerang
-Membebaskan segala tawanan
-Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
-Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4.Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5.Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Manfaat Perjanjian Internasional :
1.Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
2.Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
   a.Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
   b.batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
   c.pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
    a.Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka dan laut natuna.
    b.Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
    c.Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
    d.Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
    e.Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

 Soal Pilihan Ganda

1.Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah…
   a.menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah
   b.menyelenggarakan sebagian tugas umum pembangunan di bidang politik
   c.menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri
   d.menyelenggarakan sebagian tugas umumpemerintahan di bidang politik luar negeri
   e.menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan
      hubungan luar negeri  
Jawaban: a. menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah

2.Berikut adalah tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional, kecuali…
   a.perundingan
   b.persetujuan
   c.penandatanganan
   d.pengesahan
   e.penetapan  
Jawaban: e. penetapan

3.Jasa PBB yang pernah diterima Indonesia dalam menyelesaikan pertikaian dengan Belanda pada tahun
   1949 bernama….
    a.UNPROFOR
    b.UNCI
    c.ICCS
    d.UNTEA
    e.UNOC  
Jawaban: b. UNCI

4.Hubungan internasional ialah merupakan studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
   interaksi atau pengetahuan kerja sama, demikian pendapat dari…
    a.Charles A.MC Cleland
    b.Drs. Warsito
    c.Prof. Dr. Kusumaatmadja, SH
    d.Penl wolfoid
    e.Prof. Dr. Edi Swasono  
Jawaban: a. Charles A.MC Cleland

5.Untuk mengurus hak warga Negara Indonesia di luar negeri, maka tugas itu diberikan kepada….
    a.pemerintah di tempat ia berada
    b.Kedutaan Besar Republik Indonesia
    c.bagian imigrasi
    d.kantor konsulat Republik Indonesia
    e.warga negara itu sendiri  
Jawaban: b. Kedutaan Besar Republik Indonesia

6.Berikut ini adalah komponen yang menyebabkan Perjanjian Inetrnasional dapat berakhir, kecuali….    
    a.terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian
    b.tujuan perjanjian itu telah tercapai
    c.terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
    d.salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar peraturan
    e.terdapat hal-hal yang menguntungkan bagi kepentingan negara  
Jawaban: e. terdapat hal-hal yang menguntungkan bagi kepentingan negara

7.Perjanjian internasional yang bersifat teknis administrative antara beberapa Negara disebut…
    a.modus vivendi
    b.deklarasi
    c.protokol
    d.agreement
    e.statute  
Jawaban: d. agreement

8.Berikut ini tugas seorang perwakilan diplomatik, kecuali….
    a.representasi
    b.negoisasi
    c.observasi
    d.reporting
    e.proteksi  
Jawaban: d. reporting

 9.Duta besar di angkat oleh Presiden dalam jabatannya sebagai….
    a.mandataris MPR
    b.kepala negara
    c.kekuasaan legislatif
    d.kekuasaan pemerintahan
    e.kepala pemerintah  
Jawaban: c. kekuasaan legislatif

10.Di bawah ini yang bukan perwakilan diplomatic adalah…
     a.ambassador
     b.duta
     c.kuasa usaha
     d.agen konsul
     e.menteri resid  
Jawaban: d. agen konsul  


Soal Essay

1. Sebutkan tugas-tugas umum perwakilan diplomatik?
 Jawaban : Representasi, Observasi, Negoisasi, Proteksi, Relationship.

2. Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut pendapat J.C. Johari!  
Jawaban: Suatu studi tentang interaksi yang berlangsung di antara Negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara(nonstate actors) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap tugas-tugas Negara.

3.Sebutkan sarana-sarana dalam hubungan internasinal?  
Jawaban: Diplomasi, Propaganda, Sarana Ekonomi, Dan Kekuatan Militer Dan Perang.

4.Jelaskan yang dimaksud dengan asas territorial dalam hubungan internasional ?  
Jawaban: yaitu, hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

5.Sebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional?  
Jawaban: Perundingan, Penandatanganan, Pengesahan.

 6.Sebutkan 5 istilah dalam perjanjian internasional ?  
Jawaban: Pacta, Traktat, Protocol, Piagam, Konvensi.

7.Sebutkan asas-asas dalam hubungan internasional?  
Jawaban: Asas Territorial, Asas Kebangsaan, Asas Kepentingan Umum.

8.Apa yang dimaksud dengan pengakuan de facto ?  
Jawaban: Pengakuan negara-negara terhadap suatu negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata, ada wilayah, ada rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

9.Jelaskan arti pentingnya suatu negara melakukan hubungan internasional?
 Jawaban:
  •  Dapat memperbaiki hubungan bangsa dan Negara
  •  Dengan melakukan hubungan internasional Negara-negara yang bersangkutan dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh Negara sendiri
  • Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan damai, adil dan merata.

 10.Apa yang dimaksud dengan charter?   
Jawaban: istilah dalam perjanjian internasional untuk pendiri badan yang melakukan fungsi administratif misalnya atlantik, charter, magna charter.